Wilayah formal merupakan wilayah yang ditandai dengan asosiasi areal yang ditandai pula dengan alam fisik, biotik, dan sosial. Wilayah fungsional, yaitu wilayah penting yang sangat erat, kaitannya dengan objek kejadian di permukaan bumi. Pentingnya wilayah, yaitu untuk mengetahui lokasi, ciri khas, batas, luas, bentuk dan untuk membandingkan antara wilayah seragam. Pusat pertumbuhan bagian bumi yang tumbuh sebagai tempat pemukiman yang dihuni manusia akibat tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang kehidupan manusia di tempat tersebut. Secara geografis, maksud peluang menjadi pusat pertumbuhan adalah pengaruh faktor-faktor fisis bumi, berupa keadaan tanah, keadaan mata air, iklim, morfologi, serta sumber daya alam, dan biotis di tempat tersebut. Faktor-faktor sosial yang berpengaruh menjadi pusat pertumbuhan adalah data keadaan penduduk: jumlah, pertumbuhan struktur umur, dan persebaran, struktur budaya yang memberikan peluang menjadi pusat pertumbuhan adalah tradisi setempat, daya seni, dan kemampuan teknologi penduduk dalam pemanfaatan sumber daya yang ada di tempat tersebut. Faktor-faktor sarana dan prasarana penunjang penduduk, misalnya transportasi dan komunikasi: kesempatan kerja, lembaga pendidikan, dan pemanfaatan sumber daya alam, pertambangan, pertanian, pabrik, perkebunan, kerajinan, objek wisata, dan sebagainya. Secara administratif, status administratif suatu daerah juga dapat membuka peluang menjadi pusat pertumbuhan. Misalnya, ditetapkan suatu wilayah sebagai ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten, atau kotakota administratif yang lain. Pembangunan berwawasan lingkungan juga dikenal dengan pembangunan berkelanjutan, yaitu pembanguan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan manusia melalui pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan efisien. Pembangunan ini juga memperhatikan pemanfaatan baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang. AMDAL harus dilakukan agar kualitas tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan.
0 Comments