Salah satu hasil dari reformasi adalah amandemen terhadap UUD 945 oleh MPR yang
dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut:

[1]. Hasil amandemen terhadap UUD 1945, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 membuat MPR tidak
lagi mempunyai tugas rutin

[2]. Pasal 20 telah menempatkan DPR sebagai pemegang supremasi hukum tanpa ada yang
menghalanginya, hasil amandemen telah menciptakan DPR sebagai lembaga negara
yang dominan diatas lembaga-lembaga negara lainnya, kekuasaan Presiden menjadi
sangat terbatas.

[3]. Pasal 64 tentang pelaksanaan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat memunculkan dampak positif dan negatif

Dampak positifnya:

 yaitu merupakan suatu pembelajaran demokrsi yang baik bagi rakyat
Indonesia

Dampak negatifnya:

 yaitu akan menimbulkan premordialisme dan perpecahan terhadap kelompok partai politik maupun calon Presiden tertentu, yang dikhawatirkan akan
menimbulkan instabilitas tugas-tugas pemerintahan